Kembali
Memuat PDF…
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kepastian hukum dan keadilan dalam pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 khusus untuk transaksi impor emas batangan serta kegiatan usaha di bidang lain. Penyesuaian ini dilakukan guna menyelaraskan mekanisme pemungutan pajak dengan ketentuan terbaru dalam UU Pajak Penghasilan dan UU Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1045
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 549
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA