Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 53 Tahun 2025 mengubah ketentuan Pasal 313 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 untuk menyesuaikan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan regulasi perpajakan dengan perkembangan terkini di sektor aset kripto.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 777
- Jumlah diDownload
- 256
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 551
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA