Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 45 Tahun 2025 mengubah aturan pembebasan PPN untuk menyertakan sistem peralatan pengamanan persenjataan yang bersifat strategis bagi prajurit TNI yang sedang melaksanakan operasi militer. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mencakup fasilitas tersebut, meskipun tetap berfokus pada barang dan jasa strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 798
- Jumlah diDownload
- 272
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 540
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA