Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam APBN untuk memastikan anggaran efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai prioritas Presiden. Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pengendalian anggaran agar tertib, efisien, ekonomis, serta transparan dan bertanggung jawab.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 785
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 570
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA