Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan (imbalan) untuk Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan yang dibayarkan oleh masyarakat umum atau pihak penjamin. Tarif tersebut terdiri dari dua kategori utama, yaitu tarif layanan utama untuk pemeriksaan spesimen, pemantapan mutu, dan kalibrasi, serta tarif layanan penunjang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 765
- Jumlah diDownload
- 285
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 437
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA