Kembali
Memuat PDF…
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan penyelenggara perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri, serta menetapkan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sambil memastikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 737
- Jumlah diDownload
- 254
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 489
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA