Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 37 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan penyelenggara perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri, serta menetapkan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pemungutan pajak sambil memastikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
37
Tahun
2025
Tentang
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Dilakukan oleh Pedagang Dalam Negeri Melalui Perdagangan Melalui Sistem Ele
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
737
Jumlah diDownload
254
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
489
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah