Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 52 Tahun 2025 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2025 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 52 Tahun 2025 melakukan penyesuaian ketentuan pajak penghasilan dan PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak untuk kegiatan usaha tersebut. Penyesuaian dilakukan karena ketentuan sebelumnya belum cukup menampung kebutuhan yang diatur dalam Permenkeu No. 11 Tahun 2025.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
52
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1116
Jumlah diDownload
457
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
550
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah