Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 52 Tahun 2025 melakukan penyesuaian ketentuan pajak penghasilan dan PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, serta jasa terkait yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak untuk kegiatan usaha tersebut. Penyesuaian dilakukan karena ketentuan sebelumnya belum cukup menampung kebutuhan yang diatur dalam Permenkeu No. 11 Tahun 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan Dan/Atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1116
- Jumlah diDownload
- 457
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 550
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA