Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2025
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pungutan dana perkebunan sebagai imbalan atas jasa layanan ekspor komoditas kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya. Tarif tersebut dihitung berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil yang ditetapkan oleh menteri bidang perdagangan dan tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1376
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 321
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA