Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan bagi Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara di Kementerian Perhubungan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna. Tarif tersebut mencakup layanan kebandarudaraan (seperti pendaratan, penyimpanan, dan penggunaan fasilitas), layanan terkait bandar udara, serta penerbitan izin di daerah keamanan terbatas. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan, menerapkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta memastikan praktik bisnis yang sehat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 798
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 334
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA