Kembali
Memuat PDF…
Panitia Nasional Penyelenggara Ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia Koridor Maluku dan Maluku Utara Tahun 2014
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 yang berkedudukan di Ibukota Negara untuk menyelenggarakan ekspedisi di Provinsi Maluku dan Maluku Utara guna meningkatkan kesejahteraan, persatuan nasional, serta akses perhubungan dan komunikasi di daerah terpencil. Panitia tersebut, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, bertugas melakukan penjelajahan, pendataan sumber daya alam, penelitian ilmiah, hingga pembangunan infrastruktur dan pelestarian alam dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA EKSPEDISI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KORIDOR MALUKU DAN MALUKU UTARA TAHUN 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 335
- Jumlah diDownload
- 224