Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 7 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Panitia Nasional Penyelenggara Ekspedisi Negara Kesatuan Republik Indonesia Koridor Maluku dan Maluku Utara Tahun 2014

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk Panitia Nasional Ekspedisi NKRI 2014 yang berkedudukan di Ibukota Negara untuk menyelenggarakan ekspedisi di Provinsi Maluku dan Maluku Utara guna meningkatkan kesejahteraan, persatuan nasional, serta akses perhubungan dan komunikasi di daerah terpencil. Panitia tersebut, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, bertugas melakukan penjelajahan, pendataan sumber daya alam, penelitian ilmiah, hingga pembangunan infrastruktur dan pelestarian alam dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2014
Tentang
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA EKSPEDISI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KORIDOR MALUKU DAN MALUKU UTARA TAHUN 2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
335
Jumlah diDownload
224

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah