Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada International Forum Of Independent Audit Regulators
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan Indonesia sebagai anggota International Forum of Independent Audit Regulators untuk memperkuat pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik demi mendukung perekonomian nasional yang sehat, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan organisasi internasional tersebut serta peraturan perundang-undangan nasional, dengan biaya operasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA INTERNATIONAL FORUM OF INDEPENDENT AUDIT REGULATORS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 349
- Jumlah diDownload
- 219