Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2014
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden berada di luar negeri, dengan dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan bertujuan menjaga kelancaran pemerintahan saat Presiden melakukan kunjungan kerja atau kenegaraan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 396
- Jumlah diDownload
- 240