Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 37 Tahun 2009 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2009 berlaku

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dibentuk untuk melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan guna mempercepat pemberantasan mafia hukum, serta berwenang berkolaborasi dengan berbagai lembaga negara dan profesi hukum terkait. Satgas ini berada di bawah Presiden melalui UKP-PPP, dipimpin oleh Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, dan bertugas selama dua tahun dengan biaya yang dibebankan pada APBN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2009
Tentang
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
358
Jumlah diDownload
231

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah