Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 11 Tahun 2013 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2013 berlaku

Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka untuk Perumusan Visi dan Agenda Pembanguanan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2013

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2013 membentuk Panitia Nasional untuk menyelenggarakan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka di Bali pada 25-27 Maret 2013, dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua Pengarah dan Menteri Luar Negeri sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Panitia ini bertugas mempersiapkan dan melaksanakan acara tersebut secara aman serta berkoordinasi dengan Komite Nasional terkait penyiapan materi bagi Presiden yang bertindak sebagai Co-Chair.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
11
Tahun
2013
Tentang
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN PERTEMUAN KEEMPAT PANEL TINGKAT TINGGI PARA TOKOH TERKEMUKA UNTUK PERUMUSAN VISI DAN AGENDA PEMBANGUANAN PASCA SASARAN PEMBANGUNAN MILENIUM TAHUN 2015 (POST-2015 DEVELOPMENT AGENDA)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
303
Jumlah diDownload
221

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah