Kembali
Memuat PDF…
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sekaligus menyatakan pembubaran badan hukum lama. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada saat pembubaran, yang seluruh sahamnya dimiliki negara dan dibagi menjadi saham prioritas serta saham biasa. Pelaksanaan pendirian Persero ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait yang berlaku pada saat itu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1971
- Tentang
- PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA ADHI KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 1971
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2193
- Jumlah diDownload
- 283