Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 41 Tahun 1971 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 1971 berlaku

Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sekaligus menyatakan pembubaran badan hukum lama. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada saat pembubaran, yang seluruh sahamnya dimiliki negara dan dibagi menjadi saham prioritas serta saham biasa. Pelaksanaan pendirian Persero ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait yang berlaku pada saat itu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
41
Tahun
1971
Tentang
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA ADHI KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 1971
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2193
Jumlah diDownload
283

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah