Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2014 menetapkan struktur keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Harian. Anggota dewan terdiri dari para menteri terkait, kepala lembaga teknis, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang air. Peraturan ini berfungsi sebagai implementasi untuk mengatur tata kelola sumber daya air nasional sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
43
Tahun
2014
Tentang
KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
344
Jumlah diDownload
475

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah