Kembali
Memuat PDF…
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2014 menetapkan struktur keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Harian. Anggota dewan terdiri dari para menteri terkait, kepala lembaga teknis, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang air. Peraturan ini berfungsi sebagai implementasi untuk mengatur tata kelola sumber daya air nasional sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2014
- Tentang
- KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Oktober 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 344
- Jumlah diDownload
- 475