Kembali
Memuat PDF…
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang berada di bawah Presiden, bertugas merumuskan strategi, mengoordinasikan percepatan pembangunan, serta menetapkan langkah fasilitasi perizinan, tanah, dan pendanaan untuk mengurangi backlog perumahan. Susunan keanggotaan terdiri dari Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Menteri Perumahan Rakyat, dengan tugas memberikan arahan strategis dan teknis pelaksanaan program.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2013
- Tentang
- TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2013
- Pejabat yang Menetapkan
- SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 310
- Jumlah diDownload
- 236