Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2013 berlaku

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang berada di bawah Presiden, bertugas merumuskan strategi, mengoordinasikan percepatan pembangunan, serta menetapkan langkah fasilitasi perizinan, tanah, dan pendanaan untuk mengurangi backlog perumahan. Susunan keanggotaan terdiri dari Tim Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Menteri Perumahan Rakyat, dengan tugas memberikan arahan strategis dan teknis pelaksanaan program.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
31
Tahun
2013
Tentang
TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
310
Jumlah diDownload
236

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah