Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 32 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Pengukuhan Badan Perfilman Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini mengukuhkan secara resmi Badan Perfilman Indonesia yang dibentuk melalui musyawarah besar pada Januari 2014. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memberikan dukungan serta bantuan dana hibah untuk pengembangan perfilman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
32
Tahun
2014
Tentang
PENGUKUHAN BADAN PERFILMAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
347
Jumlah diDownload
277

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah