Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 9 Tahun 1987 Peraturan Presiden pemerintah pusat 1987 berlaku

Sususnan Organisasi Institut Agama Islam Negeri

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1987 menetapkan susunan organisasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di seluruh Indonesia sebagai unit organik di lingkungan Departemen Agama yang dipimpin oleh Rektor. Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, dengan fungsi pengembangan kurikulum, penelitian, pembinaan kemahasiswaan, serta administrasi. Struktur organisasi setiap IAIN terdiri dari unsur pimpinan (Rektor, Dekan, Pembantu), biro administrasi, dan berbagai fakultas yang disesuaikan dengan lokasi masing-masing institusi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
1987
Tentang
SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7658
Jumlah diDownload
267

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2014
  • Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014
  • Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah