Kembali
Memuat PDF…
Sususnan Organisasi Institut Agama Islam Negeri
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1987 menetapkan susunan organisasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di seluruh Indonesia sebagai unit organik di lingkungan Departemen Agama yang dipimpin oleh Rektor. Tugas pokok IAIN adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, dengan fungsi pengembangan kurikulum, penelitian, pembinaan kemahasiswaan, serta administrasi. Struktur organisasi setiap IAIN terdiri dari unsur pimpinan (Rektor, Dekan, Pembantu), biro administrasi, dan berbagai fakultas yang disesuaikan dengan lokasi masing-masing institusi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1987
- Tentang
- SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7658
- Jumlah diDownload
- 267
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2014