Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 5 Tahun 2013 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2013 berlaku

Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (Redd+)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2013

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2013 memperpanjang masa tugas dan menetapkan susunan keanggotaan baru untuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ dengan tenggat penyelesaian tugas pada 30 Juni 2013. Susunan keanggotaan baru dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto dan terdiri dari perwakilan berbagai kementerian serta lembaga terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2013
Tentang
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
465
Jumlah diDownload
225

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah