Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradation (Redd+)
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2013
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2013 memperpanjang masa tugas dan menetapkan susunan keanggotaan baru untuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ dengan tenggat penyelesaian tugas pada 30 Juni 2013. Susunan keanggotaan baru dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto dan terdiri dari perwakilan berbagai kementerian serta lembaga terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2013
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN TUGAS PERSIAPAN KELEMBAGAAN REDUCING EMISSIONS FROM DEFORESTATION AND FOREST DEGRADATION (REDD+)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Januari 2013
- Pejabat yang Menetapkan
- SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 465
- Jumlah diDownload
- 225