Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 38 Tahun 2009 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2009 berlaku

Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2009

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan susunan keanggotaan dan memperpanjang masa kerja Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DTIK) untuk mendukung program TI dan komunikasi yang masih berjalan. Susunan keanggotaan mencakup Tim Pengarah yang dipimpin Presiden, Tim Pelaksana yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Tim Penasehat yang terdiri dari para rektor universitas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
38
Tahun
2009
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
304
Jumlah diDownload
211

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah