Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2009
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan susunan keanggotaan dan memperpanjang masa kerja Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DTIK) untuk mendukung program TI dan komunikasi yang masih berjalan. Susunan keanggotaan mencakup Tim Pengarah yang dipimpin Presiden, Tim Pelaksana yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Tim Penasehat yang terdiri dari para rektor universitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2009
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 304
- Jumlah diDownload
- 211