Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 39 Tahun 1971 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 1971 berlaku

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan pembubaran badan hukum lama pada saat pendirian Persero baru. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam di badan lama, terdiri atas saham prioritas dan saham biasa yang seluruhnya dimiliki negara, dengan neraca pembukaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
39
Tahun
1971
Tentang
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN PERUMAHAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 1971
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4281
Jumlah diDownload
384

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah