Kembali
Memuat PDF…
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Bangunan Negara Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan pembubaran badan hukum lama pada saat pendirian Persero baru. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam di badan lama, terdiri atas saham prioritas dan saham biasa yang seluruhnya dimiliki negara, dengan neraca pembukaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Persero ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1971
- Tentang
- PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN PERUMAHAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 1971
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4281
- Jumlah diDownload
- 384