Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 37 Tahun 2014 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2014 berlaku

Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association Of Southeast Asian Nations

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2014 membentuk Komite Nasional yang bertugas mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN serta meningkatkan daya saing nasional. Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Susunan keanggotanya mencakup berbagai menteri, tokoh bisnis, akademisi, dan perwakilan daerah dari seluruh provinsi di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2014
Tentang
KOMITE NASIONAL PERSIAPAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
332
Jumlah diDownload
215

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah