Kembali
Memuat PDF…
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.n.p.r. Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan menyatakan perusahaan negara tersebut bubar pada saat pendirian PERSERO. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Daya Yasa, yang terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, serta seluruh saham awal dimiliki oleh negara. Pelaksanaan pembubaran dan pendirian PERSERO lebih lanjut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan terkait modal serta neraca pembukaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1971
- Tentang
- PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI (P.N.P.R. DAYA YASA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 1971
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8691
- Jumlah diDownload
- 298