Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 43 Tahun 1971 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 1971 berlaku

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.n.p.r. Daya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1971

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1971 mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi (P.N.P.R. Daya Yasa) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan menyatakan perusahaan negara tersebut bubar pada saat pendirian PERSERO. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Daya Yasa, yang terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, serta seluruh saham awal dimiliki oleh negara. Pelaksanaan pembubaran dan pendirian PERSERO lebih lanjut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan terkait modal serta neraca pembukaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
43
Tahun
1971
Tentang
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI URUSAN MEKANISASI (P.N.P.R. DAYA YASA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 1971
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8691
Jumlah diDownload
298

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah