Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 14 Tahun 2013 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2013 berlaku

Penetapan Keanggotaan Indonesia pada World Conference On Constitutional Justice

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2013

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2013 menetapkan Indonesia sebagai anggota World Conference on Constitutional Justice untuk memperkuat posisi di forum internasional dalam penegakan hukum, demokrasi, dan HAM. Biaya keanggotaan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pelaksanaannya tunduk pada ketentuan organisasi internasional tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
14
Tahun
2013
Tentang
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA WORLD CONFERENCE ON CONSTITUTIONAL JUSTICE
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
305
Jumlah diDownload
207

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah