Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada World Conference On Constitutional Justice
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2013
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2013 menetapkan Indonesia sebagai anggota World Conference on Constitutional Justice untuk memperkuat posisi di forum internasional dalam penegakan hukum, demokrasi, dan HAM. Biaya keanggotaan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pelaksanaannya tunduk pada ketentuan organisasi internasional tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2013
- Tentang
- PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA WORLD CONFERENCE ON CONSTITUTIONAL JUSTICE
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2013
- Pejabat yang Menetapkan
- SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 305
- Jumlah diDownload
- 207