Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 12 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan Presiden ke Australia pada 4–6 Maret 2024, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden tiba kembali di tanah air, di mana Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
12
Tahun
2024
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1142
Jumlah diDownload
1040

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah