Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Bareskrim Polri dengan menetapkan tugas pokoknya meliputi bimbingan penyelidikan dan penyidikan, pengawasan penyidikan, serta pengelolaan laboratorium forensik dan informasi kriminal nasional. Struktur organisasi Bareskrim diatur secara spesifik terdiri atas maksimal 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro yang berada di bawah pimpinan Kepala Bareskrim. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi guna optimalisasi penanganan tindak pidana terhadap perempuan, anak, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2811
- Jumlah diDownload
- 1454
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010