Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 20 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan organisasi Bareskrim Polri dengan menetapkan tugas pokoknya meliputi bimbingan penyelidikan dan penyidikan, pengawasan penyidikan, serta pengelolaan laboratorium forensik dan informasi kriminal nasional. Struktur organisasi Bareskrim diatur secara spesifik terdiri atas maksimal 7 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro yang berada di bawah pimpinan Kepala Bareskrim. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi guna optimalisasi penanganan tindak pidana terhadap perempuan, anak, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
20
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2811
Jumlah diDownload
1454
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
33
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah