Kembali
Memuat PDF…
Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 menetapkan kewajiban perusahaan platform digital untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas, dengan fokus pada hubungan antara platform digital dan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Regulasi ini mengatur tanggung jawab platform dalam menghormati dan menghargai kepemilikan berita secara adil serta transparan melalui pengaturan kerja sama, pembentukan komite, dan mekanisme pendanaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2776
- Jumlah diDownload
- 1099
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 46
- Tanggal Pengundangan
- 20 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO