Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 menetapkan kewajiban perusahaan platform digital untuk menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas, dengan fokus pada hubungan antara platform digital dan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Regulasi ini mengatur tanggung jawab platform dalam menghormati dan menghargai kepemilikan berita secara adil serta transparan melalui pengaturan kerja sama, pembentukan komite, dan mekanisme pendanaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
32
Tahun
2024
Tentang
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2776
Jumlah diDownload
1099
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
46
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah