Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan perubahan status jabatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1791
- Jumlah diDownload
- 781
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 40
- Tanggal Pengundangan
- 15 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO