Kembali
Memuat PDF…
Hari-Hari Libur
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keppres No. 8 Tahun 2024 menyelaraskan daftar hari libur nasional menjadi 16 hari, termasuk hari-hari keagamaan yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Agama, serta mencabut beberapa Keppres lama terkait. Peraturan ini juga mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara tetap wajib bekerja pada hari libur jika ada kepentingan dinas, dengan berlaku ketentuan kerja di hari libur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2024
- Tentang
- HARI-HARI LIBUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2143
- Jumlah diDownload
- 2311
Relasi peraturan
Mencabut
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983