Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Hari-Hari Libur

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Keppres No. 8 Tahun 2024 menyelaraskan daftar hari libur nasional menjadi 16 hari, termasuk hari-hari keagamaan yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Agama, serta mencabut beberapa Keppres lama terkait. Peraturan ini juga mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara tetap wajib bekerja pada hari libur jika ada kepentingan dinas, dengan berlaku ketentuan kerja di hari libur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2024
Tentang
HARI-HARI LIBUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2143
Jumlah diDownload
2311

Relasi peraturan

Mencabut

  • Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah