Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata kelola prasarana perkeretaapian milik negara untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta kualitas perawatan dan pengoperasian. Fokus utamanya adalah memperbaiki pengaturan subsidi angkutan perintis, kewajiban pelayanan publik, serta biaya penggunaan dan perawatan prasarana yang sebelumnya belum cukup jelas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3470
- Jumlah diDownload
- 5571
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 47
- Tanggal Pengundangan
- 22 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012