Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2383
- Jumlah diDownload
- 7816
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 42
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO