Kembali
Memuat PDF…
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2024 mengubah status BMKG menjadi lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan, serta menetapkan tugas pokoknya menyelenggarakan meteorologi, klimatologi, dan geofisika termasuk modifikasi cuaca. Struktur organisasinya terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi Bidang Meteorologi sebagai unsur pelaksana utama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3066
- Jumlah diDownload
- 2135
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 25
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008