Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta memperbarui ketentuan dasar organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3781
- Jumlah diDownload
- 3072
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010