Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 15 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta memperbarui ketentuan dasar organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2024
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3781
Jumlah diDownload
3072
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
28
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah