Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran yang berlaku sejak peraturan ini diundangkan, termasuk ketentuan khusus bagi Menteri yang mendapat tunjangan sebesar 150% dari standar tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4161
- Jumlah diDownload
- 3448
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 48
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO