Kembali
Memuat PDF…
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024 menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 yang mewajibkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1919
- Jumlah diDownload
- 2189