Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024 menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 yang mewajibkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1919
Jumlah diDownload
2189

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah