Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 13 Tahun 2024 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2024 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan dan fasilitas (biaya perjalanan dinas setara Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta jaminan sosial) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penghentian hak tersebut jika pejabat terkait berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2024
Tentang
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4244
Jumlah diDownload
4264
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
26
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
PRATIKNO

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah