Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan dan fasilitas (biaya perjalanan dinas setara Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta jaminan sosial) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme penghentian hak tersebut jika pejabat terkait berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2024
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4244
- Jumlah diDownload
- 4264
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 26
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013