Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 105 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyisipkan dua pasal baru (Pasal 1A dan 1B) yang menegaskan bahwa Menteri ESDM dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden, serta menyatakan bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
105
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4320
Jumlah diDownload
367
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
289
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah