Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyisipkan dua pasal baru (Pasal 1A dan 1B) yang menegaskan bahwa Menteri ESDM dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden, serta menyatakan bahwa Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4320
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 289
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2016