Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 81 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal Negara sebesar Rp4.000 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun 2016. Dana tersebut dialokasikan secara seimbang, yaitu Rp2.000 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha lembaga dan Rp2.000 triliun lainnya guna melaksanakan penugasan khusus pemerintah dalam mendukung program ekspor nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
81
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3541
Jumlah diDownload
227
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
334
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah