Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal Negara sebesar Rp4.000 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari APBN Tahun 2016. Dana tersebut dialokasikan secara seimbang, yaitu Rp2.000 triliun untuk meningkatkan kapasitas usaha lembaga dan Rp2.000 triliun lainnya guna melaksanakan penugasan khusus pemerintah dalam mendukung program ekspor nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 81
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3541
- Jumlah diDownload
- 227
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 334
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016