Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 90 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp32,77 miliar ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara VIII. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 melalui mekanisme konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) perusahaan kepada negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
90
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8096
Jumlah diDownload
238
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
355
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah