Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp32,77 miliar ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara VIII. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 melalui mekanisme konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) perusahaan kepada negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Perkebunan Nusantara VIII
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8096
- Jumlah diDownload
- 238
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 355
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016