Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 106 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pariwisata berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
106
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3255
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
290
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah