Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pariwisata berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, diperbantukan di instansi lain, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3255
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 290
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2016