Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 91 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 91 Tahun 2016 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp23,56 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dengan dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
91
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5822
Jumlah diDownload
477
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
356
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah