Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 91 Tahun 2016 mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp23,56 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha guna mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dengan dana bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5822
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 356
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016