Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 48 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif terkait penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Sanksi tersebut dikenakan oleh pejabat yang berwenang untuk menegakkan disiplin dan menjaga kualitas serta netralitas dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
48
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7329
Jumlah diDownload
1216
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
230
Nomor Tambahan
5943
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah