Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif terkait penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Sanksi tersebut dikenakan oleh pejabat yang berwenang untuk menegakkan disiplin dan menjaga kualitas serta netralitas dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7329
- Jumlah diDownload
- 1216
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 230
- Nomor Tambahan
- 5943
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2016