Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 94 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp77,84 triliun ke Islamic Development Bank untuk menutupi kewajiban tahun 2011 dan 2016, yang dibiayai dari APBN 2016. Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan bahwa nilai akhir dapat berubah akibat selisih kurs.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
94
Tahun
2016
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Development Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8760
Jumlah diDownload
240
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
359
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah