Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 2 PP No. 35 Tahun 2009 untuk menegaskan bahwa tujuan penyertaan modal negara adalah memberikan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. Ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9784
- Jumlah diDownload
- 481
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 234
- Tanggal Pengundangan
- 07 November 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009