Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 108 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2016 menetapkan pemberian uang kompensasi sebesar Rp 51,75 juta bagi Ketua dan Rp 45 juta bagi Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009, yang dibayarkan pada saat purnabakti penyelenggaraan. Uang tersebut tidak diberikan kepada penerima jika mereka dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih karena tindak pidana umum atau pemilu, serta jika terbukti menghambat tugas Bawaslu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
108
Tahun
2016
Tentang
Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1188
Jumlah diDownload
191
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
310
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah