Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2016 menetapkan pemberian uang kompensasi sebesar Rp 51,75 juta bagi Ketua dan Rp 45 juta bagi Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009, yang dibayarkan pada saat purnabakti penyelenggaraan. Uang tersebut tidak diberikan kepada penerima jika mereka dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih karena tindak pidana umum atau pemilu, serta jika terbukti menghambat tugas Bawaslu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 108
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1188
- Jumlah diDownload
- 191
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 310
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016