Kembali
Memuat PDF…
Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Penanganan pengungsi dilakukan melalui kerja sama pemerintah pusat dengan PBB (UNHCR) atau organisasi internasional terkait, dengan koordinasi oleh Menteri yang mencakup aspek penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Pengungsi didefinisikan sebagai orang asing yang berada di Indonesia karena ketakutan beralasan akan persekusi atau telah mendapatkan status pencari suaka/pengungsi dari PBB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 125
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8416
- Jumlah diDownload
- 1788
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 368
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2016