Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Penanganan pengungsi dilakukan melalui kerja sama pemerintah pusat dengan PBB (UNHCR) atau organisasi internasional terkait, dengan koordinasi oleh Menteri yang mencakup aspek penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Pengungsi didefinisikan sebagai orang asing yang berada di Indonesia karena ketakutan beralasan akan persekusi atau telah mendapatkan status pencari suaka/pengungsi dari PBB.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
125
Tahun
2016
Tentang
Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8416
Jumlah diDownload
1788
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
368
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah