Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan, yang mencakup berbagai bentuk seperti klinik, rumah sakit, dan apotek, serta diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan pelayanan berdasarkan kompleksitas dan jenis layanan yang diberikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Jumlah dilihat
- 7573
- Jumlah diDownload
- 2034
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 229
- Nomor Tambahan
- 5942
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2016