Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan memperkuat administrasi pemungutan. Pengaturan ini melengkapi regulasi sebelumnya yang dianggap belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak. Dasar hukumnya bersumber pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Jumlah dilihat
- 7514
- Jumlah diDownload
- 582
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 244
- Nomor Tambahan
- 5950
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010