Kembali
Memuat PDF…
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Luar Negeri, mencakup legalisasi dokumen, penerbitan dokumen, serta pengesahan dokumen asing. Tarif tertentu ditetapkan nol rupiah (US$0.00) untuk surat keterangan jalan bagi WNI dalam kondisi darurat atau repatriasi, serta untuk dokumen akademik pelajar/mahasiswa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
- Jumlah dilihat
- 10743
- Jumlah diDownload
- 474
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 233
- Nomor Tambahan
- 5944
- Tanggal Pengundangan
- 07 November 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002