Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 49 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2016 dicabut

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Luar Negeri, mencakup legalisasi dokumen, penerbitan dokumen, serta pengesahan dokumen asing. Tarif tertentu ditetapkan nol rupiah (US$0.00) untuk surat keterangan jalan bagi WNI dalam kondisi darurat atau repatriasi, serta untuk dokumen akademik pelajar/mahasiswa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
49
Tahun
2016
Tentang
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Jumlah dilihat
10743
Jumlah diDownload
474
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
233
Nomor Tambahan
5944
Tanggal Pengundangan
07 November 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah